Welcome

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA

Senin, 02 April 2012

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1   Latar Belakang

            Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno,Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dankratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, olehrakyat dan untuk rakyat.Rumusan singkat demokrasi pancasila tercantum dalam sila ke-4 yaitu,  “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang yang terkait erat antara satu sila dengan sila lain (bulat dan utuh).

Ada beberapa pendapat mengenai pengertian demokrasi pancasila,  antara lain sebagai berikut :

a.Menurut Prof. Dardji darmo diharjo, SH

Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti, dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.

b.Menurut Prof.Dr.Drs. Notonegoro, SH

Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoesia. (pengertian senada dikemudian  dikemukakan pula oleh Soemantri, SH dan Drs. S. Padmuji, MPA.)

c.Ensiklopedia Indonesia

Demokrasi Indonesia berdasarkan pancasila meliputi bidang politik, bidang sosial dan ekonomi serta yang dalam penyelesian masalah-masalah nasional berusaha sejuah mungkin menempuh jalan permusyawarantan untuk mencapai mufakat.

 

1.2   Tujuan

 

Agar kita dapat membedakan antara paham demokrasi satu dengan demokrasi yang kita pakai di Indonesia. Sehingga kita dapat mengerti apa sisi yang unggul di dalam demokrasi Pancasila.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar demokrasi Pancasila adalah  Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:

  • demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;

  • menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;

  • berkedaulatan rakyat;

  • didukung oleh kecerdasan warga negara;

  • sistem pemisahan kekuasaan negara;

  • menjamin otonomi daerah;

  • demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;

  • sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;

  • mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan

  • berkeadilan sosial.

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau politik lainnya  adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum, Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Fungsi demokrasi Pancasila adalah:

  • Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: ikut mensukseskan Pemilu; ikut mensukseskan Pembangunan; ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

  • Menjamin tetap tegaknya negara RI,

  • Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,

  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,

  •  Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,

  • Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:  Presiden adalah Mandataris MPR; Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:

  • sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;

  • meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;

  • lebih menghargai hak asasi manusia;

  • menjamin kelangsungan hidup bangsa;

  • mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan ke adilan sosial.

Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.

 

BAB III

PENUTUP

1.1  Kesimpulan

 

Dengan demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Adapun aspek dari Demokrasi Pancasila antara lain di bidang aspek Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus didasari dengan prinsip pancasila dan dengan tujuan nilai yang terkandung di dalamnya.  Oleh karena itu, kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.

 



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar